Profil Organisasi

Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 3 Bulukumba

STRUKTUR ORGANISASI BPKD

Tugas Pokok dan Uraian Tugas Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bulukumba sebagaimana Peraturan  Bupati  Bulukumba No. 38/IX/2008 tanggal 15 September 2008 adalah sebagai berikut:

  1. KEPALA BADAN

Tugas Pokok :

Membantu Bupati dalam Mengkordinasikan penyelenggaraan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Uraian Tugas :

  1. Mengkorbidanikan Perumusan Rencana Strategis Badan Pengelola Keuangan Daerah;
  2. Mengkorbidanikan Perumusan Kebijakan agar tercipta sinkronisasi dan integrasi kebijakan pemerintah dalam lingkup kerja dan kewenangan Badan Pengelola Keuangan Daerah;
  3. Melaksanakan Pengendalian Penempatan dan Pembinaan Kepegawaian lingkup Badan Pengelola Keuangan Daerah;
  4. Mengendalikan pengelolaan keuangan Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Pemerintah Kabupaten;
  5. Menyelenggarakan urusan umum Badan Pengelola Keuangan Daerah;
  6. Melakukan pemantauan dan Evaluasi secara berkala pelaksanaan kebijakan Pemerintah   Daerah   lingkup   Badan   Pengelola   Keuangan Daerah;
  7. Mengkonsultasikan dan mengkoordinasikan Program dan kegiatan dengan Pemerintah Pusat dan Propinsi dalam rangka terciptanya keselarasan program dan kegiatan antar tingkatan Pemerintahan dalam lingkungan kerja kewenangan Badan Pengelola Keuangan Daerah
  8. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan
  9. Memantau dan mengevaluasi serta menilai pelaksanaa tugas bawahan;
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas Badan Pengelola Keuangan Daerah kepada Bupati melalui Sekertaris Daerah
  11. Melaksanakan Tugas kebadanan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang dan
  1. Sekretaris BPKD

Tugas Pokok :

Membantu Kepala Badan mengkoordinasikan penyelenggaraan Kesekretariatan Badan Pengelola Keuangan Daerah.

Uraian Tugas :

  1. Mengkoordinasikan penyusunan program dan kegiatan Badan Pengelola Keuangan Daerah;
  2. Melaksanakan pelayanan Kesekretariatan Badan Pengelola Keuangan Daerah;
  3. Merumuskan pedoman dan / atau petunjuk tekhnis pelaksanaan Penyelenggaraan urusan  kesekretariatan  Badan   Pengelola  Keuangan Daerah;
  4. Melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi berkala pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
  5. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kepada bawahan;
  6. Memantau dan mengevaluasi serta menilai plaksanan tugas bawahan;
  7. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah oleh atasan sesuai dengan bidang

A. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

       Tugas Pokok :

Membantu Sekretaris dalam menyusun Program, kegiatan, petunjuk tekhnis memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan Umum dan Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Daerah.

Uraian Tugas :

  1. Menyusun Program dan kegiatan sub bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Menyusun Pedoman dan/ atau petunjuk tekhnis pelaksanaan kegiatan urusan Umum dan Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Daerah;
  3. Melaksanakan Pengelolaan urusan Umum dan Kepegawaian;
  4. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada bawahan;
  5. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan Ketatausahaan, pengelolaan administrasi barang inventaris dan administrasi Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Daerah;
  6. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pada atasan;
  7. Melaksanakan tugas kebadanan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang

Pelaksanaan Tugas :

  1. Melaksanakan urusan rumah tangga dan perlengkapan Badan Pengelola Keuangan Daerah;
  2. Menyusun Analisa kebutuhan pegawai dan tenaga teknis Badan Pengelola Keuangan Daerah;
  3. Menyusun analisa jabatan, beban kerja dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan Kenaikan Gaji Berkala (KGB);
  4. Melaksanakan penerapan kebijakan Administrasi Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Daerah;
  5. Menyusun administrasi pengadaan, penyimpanan pendistribusian, pemeliharaan dan penghapusan barang Badan Pengelola  Keuangan Daerah;
  6. Melaksanakan surat menyurat dan kearsipan;
  7. Melaksanakan pemeliharaan barang/ bahan/ alat/ alat kelengkapan, badan pengelolaan keuangan daerah;
  8. Menyusun laporan hasil pelaksanaan

B. Sub Bagian Keuangan

Tugas Pokok :

Membantu Sekretaris dalam menyusun Program, kegiatan, petunjuk tekhnis memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan Keuangan Badan Pengelola Keuangan Daerah.

Uraian Tugas :

  1. Menyusun Program dan kegiatan sub bagian Keuangan;
  2. Menyusun Pedoman dan/ atau petunjuk tekhnis pelaksanaan kegiatan urusan Keuangan Badan Pengelola Keuangan Daerah;
  3. Melaksanakan Pengelolaan Keuangan Badan    Pengelola Keuangan Daerah;
  4. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada bawahan;
  5. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan keuangan Badan Pengelola Keuangan Daerah;
  6. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pada atasan;
  7. Melaksanakan tugas kebadanan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Pelaksanaan Tugas :

  1. Mengumpulkan mengolah dan menganalisa data dan informasi sebagai bahan acuan melaksanakan tugas dan kegiatan;
  2. Mensosialisasikan dan melaksanakan bimbingan kebijakan sistem administrasi keuangan pada Badan Pengelola Keuangan Daerah;
  3. Melaksanakan Sistem pengeluaran keuangan dan Gaji pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  4. Melaksanakan pengawasan            arus Kas Badan Pengelola Keuangan Daerah;
  5. Meneliti / menverifikasi pengajuan permintaan SPP-SPMU dan SP2D Badan Pengelola Keuangan Daerah;
  6. Menyusun Realisasi perhitungan Anggaran;
  7. Melaksanakan Verifikasi perhitungan pertanggungjawaban Keuangan pada BPKD;
  8. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas.

C. Sub Bagian Program dan Pelaporan

              Tugas Pokok :

Membantu Sekretaris dalam menyusun Program, kegiatan, petunjuk tekhnis memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan program Badan Pengelola Keuangan Daerah.

Uraian Tugas :

  1. Menyusun Program dan kegiatan sub bagian program;
  2. Menyusun Pedoman dan/ atau petunjuk tekhnis pelaksanaan keiatan program Badan Pengelola Keuangan Daerah;
  3. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada bawahan;
  4. Memantau,mengevaluasi dan menilai pelaksnaan program Badan Pengelola Keuangan Daerah;
  5. Melaporkan hasil pelakanaan tugas pada atasan;
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang

Pelaksanaan Tugas :

  1. Mengumpulkan data dan informasi, tabulasi, pengolahan, analisa serta penyajian data dan statistik pengelolaan keuangan daerah;
  2. Menyusun kebijakan perencanaan, anggaran dan kegiatan;
  3. Menyusun pedoman umum (Pedum) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) bidang umum meliputi perencanaan, evaluasi dan pelaporan internal;
  4. Menerapkan sistem perstatistikan dan informasi pengelolaan keuangan daerah;
  5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja pengelolaan keuangan daerah;
  6. Menyusun laporan tahunan Badan dan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP)
  7. Melaksanakan tugas-tugas kehumasan dan perpustakaan;
  8. Melaksanakan Monitoring dan evaluasi tindak lanjut laporan hasil Pemeriksaan (LHP);
  9. Menghimpun semua usulan program dan kegiatan Badan Pengelola Keuangan Daerah;
  10. Menyusun laporan hasil pelaksanaan

3.      Bidang Anggaran

Tugas Pokok :

Membantu Kepala Badan dalam mengkoordinasikan penyusunan program, Kegiatan, penyelenggaraan pelayanan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan anggaran.

Uraian Tugas :

  1. Mengkoordinasikan penyusunan program dan kegiatan Bidang Anggaran;
  2. Melaksanakan pengelolaan Bidang Anggaran;
  3. Merumuskan Pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan anggaran;
  4. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi berkala pelaksanaan kegiatan anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah;
  5. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kepada bawahan;
  6. Memantau dan megevaluasi serta menilai pelaksanaan tugas bawahan;
  7. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;
  8. Melaksanakan tugas keBadanan lain yang diperintahkan oleh

A. Bidang Perencanaan Anggaran

Tugas Pokok :

Seksi perencanaan anggaran mempunyai tugas pokok membantu kepala bidang anggaran dan menyusun program kegiatan petunjuk teknis serta perencanaan anggaran.

 Uraian Tugas :

  1. Menyusun program dan kegiatan perencanaan anggaran;
  2. Menyusun pedoman dan/atau petunjuk teknis penyusunan kegiatan perencanaan anggaran;
  3. Menyusun pedoman dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan perencanaan anggaran dan belana daerah;
  4. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada bawahan;
  5. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pada atasan;
  6. Melaksanakan tugas kebadanan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang

Pelaksanaan Tugas :

  1. Menghimpun Peraturan Perundang-undangan, Pedoman dan petunjuk teknis berkaitan dengan anggaran dan belanja daerah;
  2. Menghimpun, mengelola data dan informasi megenai anggaran dan belanja daerah;
  3. Menyusun rencana kegiatan, kelender dan jadwal berkaitan dengan penyusunan anggaran dan belanja daerah;
  4. Menyiapkan rancangan pembentukan tim anggaran pemerintah daerah;
  5. Menghimpun dan menyiapkan dokumen penyusunan APBD dan Perubahan APBD;
  6. Menyusun APBD dan Perubahan APBD, berupa peraturan daerah dan peraturan bupati serta nota keuangan APBD;
  7. Melakukan koordinasi mengolah dan mengevaluasi RKA-SKPD , DPA-SKPD, serta rancangan anggaran kas bersama tim anggaran pemerintahan daerah dengan SKPD dalam menyusun APBD dan perubahan APBD;
  8. Melakukan pengendalian dan kontrol anggaran melalui penertiban otorisasi atau  penyediaan  dana  anggaran  dan   pendapatan belanja daerah
  9. Menyusun dan menyiapkan naskah pengesahan DPA SKPD dan dana anggaran kas SKPD;
  10. Menyusun laporan hasil pelaksanaan

B. Bidang Penatausahaan Anggaran

Tugas Pokok :

Membantu kepala bidang anggaran dalam menyusun program kegiatan petunjuk teknis memantau dan mengevaluasi belanja dan pembiayaan satuan kerja pengelolaan keuangan daerah (SKPKD).

Uraian Tugas :

  1. Menyusun program dan kegiatan seksi Penatausahaan anggaran;
  2. Menyusun Pedoman dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Penatausahaan anggaran;
  3. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada bawahan;
  4. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan penatausahaan anggaran;
  5. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pada atasan;
  6. Melaksanakan tugas keBadanan lain yag diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang

Pelaksanaan Tugas :

  1. Menghimpun Peraturan Perundang-undangan, Pedoman dan petunjuk teknis berkaitan dengan anggaran dan belanja daerah;
  2. Menghimpun, mengelola data dan informasi megenai anggaran dan belanja daerah;
  3. Melakukan pengendalian dan kontrol anggaran melalui penertiban otorisasi atau  penyediaan  dana  anggaran  dan   pendapatan belanja daerah;
  4. Menyusun dan menyiapkan naskah pengesahan DPA SKPD dan dana anggaran kas SKPD;
  5. Menyusun laporan hasil pelaksanaan

C. Bidang Pembiayaan

Tugas Pokok :

Membantu kepala bidang anggaran dalam menyusun program kegiatan petunjuk teknis memantau dan mengevaluasi belanja dan pembiayaan satuan kerja pengelolaan keuangan daerah (SKPKD).

Uraian Tugas :

  1. Menyusun program dan kegiatan seksi Pembiayaan;
  2. Menyusun Pedoman dan/atau petunjuk   teknis pelaksanaan kegiatan pembiayaan;
  3. Melaksanakan pengelolaan belanja dan pembiayaan SKPKD;
  4. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada bawahan;
  5. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan penatausahaan anggaran
  6. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pada atasan;
  7. Melaksanakan tugas keBadanan lain yag diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang

Pelaksanaan Tugas :

  1. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan tentang pengelolaan belanja dan pembiayaan SKPKD;
  2. Menghimpun, mengelolah data dan informasi mengenai belanja tidak langsung dan pembiayaan SKPKD;
  3. Mengelolah belanja tidak langsung dan pembiayaan SKPKD;
  4. Melakukan control dan evaluasi terhadap penatausahaan administrasi belanja tidak lansung dan pembiayaan SKPKD;
  5. Menyusun rancangan kebijakan dan pedoman pengelolaan keuangan desa;
  6. Melakukan koordinasi tugas kepada instansi terkait;
  7. Menyusun laporan hasil pelaksanaan

4.   Bidang Akuntansi

Tugas Pokok :

Membantu Kepala Badan dalam menyusun program, kegiatan, petunjuk teknis, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan akuntansi.

Uraian Tugas :

  1. Mengkoordinasikan penyusunan program dan kegiatan akuntansi Penerimaan, Akuntansi pengeliaran dan akuntansi pelaporan;
  2. Melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan Bidang akuntansi Penerimaan, Akuntansi pengeliaran dan akuntansi pelaporan;
  3. Merumuskan Pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan akuntansi Penerimaan, Akuntansi pengeliaran dan akuntansi pelaporan;
  4. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi berkala pelaksanaan kegiatan akuntansi Penerimaan, Akuntansi pengeliaran dan akuntansi pelaporan;
  5. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kepada bawahan;
  6. Memantau dan megevaluasi serta menilai pelaksanaan tugas bawahan;
  7. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;
  8. Melaksanakan tugas keBadanan lain yang diperintahkan oleh
A.  Sub Bidang Akuntansi Penerimaan
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Bidang Akuntansi dalam menyusun program, kegiatan, petunjuk teknis, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan akuntansi penerimaan.
Uraian Tugas :
  1. Menyusun program dan kegiatan seksi akuntansi penerimaan;
  2. Menyusun Pedoman dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan akuntansi penerimaan;
  3. Melaksanakan pengelolaan akuntansi penerimaan;
  4. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada bawahan penerimaan;
  5. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan akuntansi penerimaan;
  6. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pada atasan;
  7. Melaksanakan tugas keBadanan lain yag diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang
Pelaksanaan Tugas :
  1. Menghimpun dan merumuskan peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan akuntansi penerimaan;
  2. Menghimpun, mengelolah data, dan informasi realisasi pelaksanaan APBD;
  3. Menyusun kebijakan pengelolaan akuntansi keuangan daerah;
  4. Menyusun laporan keuangan pemerintah daerah;
  5. Melakukan pembinaan dalam penyusunan keuangan dalam pemerintah daerah;
  6. Menyusun rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan bupati tentang realisasi APBD;
  7. Melakukan koordinasi dengan organsasi perangkat daerah/ instansi terkait;
  8. Menyusun laporan hasil pelaksanaan
B. Sub Bidang Akuntansi Pengeluaran

Tugas Pokok :

Membantu Kepala Bidang Akuntansi dalam menyusun program, kegiatan, petunjuk teknis, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Akuntansi Pengeluaran.

Uraian Tugas :

  1. Menyususn program dan kegiatan seksi akuntansi Pengeluaran;
  2. Menyusun Pedoman dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan akuntansi Pengeluaran;
  3. Melaksanakan pengelolaan akuntansi Pengeluaran;
  4. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada bawahan Pengeluaran
  5. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan akuntansi Pengeluaran;
  6. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pada atasan;
  7. Melaksanakan tugas keBadanan lain yag diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang

Pelaksanaan Tugas :

  1. Menghimpun dan merumuskan peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan akuntansi Pengeluaran;
  2. Menghimpun, mengelolah data, dan informasi          realisasi pelaksanaan APBD;
  3. Menyusun kebijakan pengelolaan akuntansi keuangan daerah;
  4. Menyusun laporan keuangan pemerintah daerah;
  5. Melakukan pembinaan dalam penyusunan keuangan dalam pemerintah daerah
  6. Menyusun rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan bupati tentang realisasi APBD;
  7. Melakukan koordinasi dengan organsasi perangkat daerah/ instansi terkait;
  8. Menyusun laporan hasil pelaksanaan
  9. Menghimpun dan merumuskan peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan Akuntansi Pengeluaran ;
  10. Menghimpun, mengelolah data, dan informasi pertanggungjawaban SKPD;
  11. Menyusun kebijakan pengelolaan pertanggung jawaban SKPD;
  12. Melakukan penatausahaan administrasi pertanggungjawaban SKPD
  13. Melakukan pembinaan dalam penyususnan laporan pertanggung jawaban SKPD;
  14. Melakukakn koordinasi dengan organisasi perangkat daerah/ instansi terkait
  15. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas
C. Sub Bidang Akuntansi Pelaporan

     Tugas Pokok :

Membantu Kepala Bidang Akuntansi dalam menyusun program, kegiatan, petunjuk teknis, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Akuntansi Pelaporan.

Uraian Tugas :

  1. Menyusunan program dan kegiatan Akuntansi Pelaporan;
  2. Menyusun Pedoman dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan Akuntansi Pelaporan;
  3. Melaksanakan penatausahaan adminstrasi pembukuan satuan kerja perangkat daerah (SKPD);
  4. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada bawahan;
  5. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan Akuntansi Pelaporan;
  6. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pada atasan;
  7. Melaksanakan tugas keBadanan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang

Pelaksanaan Tugas :

  1. Menghimpun dan merumuskan peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan akuntansi Pelaporan;
  2. Menghimpun, mengelolah data, dan informasi realisasi pelaksanaan APBD;
  3. Menyusun kebijakan pengelolaan akuntansi keuangan daerah;
  4. Menyusun laporan keuangan pemerintah daerah;
  5. Melakukan pembinaan dalam penyusunan keuangan dalam pemerintah daerah;
  6. Menyusun rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan bupati tentang realisasi APBD;
  7. Melakukan koordinasi dengan organsasi perangkat daerah/ instansi terkait;
  8. Menyusun laporan hasil pelaksanaan
  9. Menghimpun dan merumuskan peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan Akuntansi Pelaporan;
  10. Menghimpun, mengelolah data, dan informasi pertanggungjawaban SKPD;
  11. Menyusun kebijakan pengelolaan pertanggung jawaban SKPD;
  12. Melakukan penatausahaan administrasi pertanggungjawaban SKPD;
  13. Melakukan pembinaan dalam penyusunan laporan pertanggung jawaban SKPD;
  14. Melakukan koordinasi dengan organsasi perangkat   daerah/ instansi terkait;
  15. Menyusun laporan hasil pelaksanaan

5. Bidang Perbendaharaan

Tugas Pokok :

Membantu Kepala Badan dalam mengkoordinasikan penyusunan program, kegiatan, penyelenggaraan Pengelolaan  kas,  pengelolaan Gaji dan pertanggung jawaban.

Uraian Tugas :

  1. Menyususn program dan kegiatan penyelenggaraan Pengelolaan kas, pengelolaan Gaji dan pertanggung jawaban;
  2. Menyusun Pedoman dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penyelenggaraan Pengelolaan kas,pengelolaan Gaji dan pertanggung jawaban;
  3. Melaksanakan penatausahaan adminstrasi pembukuan satuan kerja perangkat daerah (SKPD);
  4. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada bawahan;
  5. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan penyelenggaraan Pengelolaan kas,pengelolaan Gaji dan pertanggung jawaban;
  6. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pada atasan;
  7. Melaksanakan tugas keBadanan lain yag diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang

Pelaksanaan Tugas :

  1. Menghimpun dan merumuskan peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Pengelolaan kas,pengelolaan Gaji dan pertanggung jawaban ;
  2. Menghimpun, mengelolah data, dan informasi pertanggungjawaban SKPD;
  3. Menyusun kebijakan pengelolaan pertanggung jawaban SKPD;
  4. Melakukan penatausahaan administrasi pertanggungjawaban SKPD;
  5. Melakukan pembinaan dalam penyususnan laporan pertanggung jawaban SKPD;
  6. Melakukan koordinasi dengan organsasi perangkat daerah/ instansi terkait;
  7. Menyusun laporan hasil pelaksanaan

A. Sub Bidang Pengelolaan Kas

Tugas Pokok :

Membantu Kepala Bidang Akuntansi dan pengelolaan kas dalam menyusun program, kegiatan, petunjuk teknis, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pengelolaan kas.

Uraian Tugas :

  1. Menyusun program dan kegiatan seksi pengelolaan kas;
  2. Menyusun Pedoman dan/ atau petunjuk teknis pelaksanaan administrasi pengelolaan kas
  3. Mendistribusikan tugas dan member petunjuk pelaksanaan tugas pada bawahan
  4. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan pengelolaan kas;
  5. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pada atasan;
  6. Melaksanakan tugas kebadanan lain yag diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang

B. Sub Bidang Pengelolaan Gaji

Tugas Pokok :

Membantu Kepala Bidang Anggaran dan pengelolaan gaji dalam menyusun program, kegiatan, petunjuk teknis, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pengelolaan gaji.

Uraian Tugas :

  1. Menyusun program dan kegiatan seksi Pengelolaan Gaji;
  2. Menyusun Pedoman dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Gaji;
  3. Melaksanakan Pengelolaan Gaji;
  4. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada bawahan;
  5. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan Pengelolaan Gaji;
  6. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pada atasan;
  7. Melaksanakan tugas kebadanan lain yag diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang

Pelaksanaan Tugas :

  1. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis tentang Pengelolaan Gaji PNS;
  2. Menyusun rencana dan kegiatan pengelolaan gaji;
  3. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dalam pengelolaan administrasi gaji;
  4. Meneliti, menguji, melakukan mengendalikan dan penatausahaan dokumen administrasi gaji PNS, kartu gaji dan daftar gaji serta dokumen gaji lainnya;
  5. Menerbitkan surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP) keterangan rincian gaji dan surat-surat keterangan gaji lainnya;
  6. Melakukan pembinaan dalm pengolaan gaji PNS;
  7. Menyususn proyeksi kebutuhan belanja gaji dan tunjangan PNS;
  8. Melakukan koordinasi tugas-tugas kepada instansi terkait;
  9. Melakukan koordinasi dengan organsasi perangkat daerah/instansi terkait;
  10. Menyusun laporan hasil pelaksanaan

C. Sub Bidang Pertanggung Jawaban

Tugas Pokok :

Membantu Kepala Bidang Akuntansi dan pengelolaan kas dalam menyusun program, kegiatan, petunjuk teknis, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pembukuan.

Uraian Tugas :

  1. Menyusun program dan kegiatan seksi pertanggung jawaban;
  2. Menyusun Pedoman dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan administrasi pertanggung jawaban
  3. Melaksanakan penatausahaan adminstrasi pembukuan satuan kerja perangkat daerah (SKPD);
  4. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada bawahan;
  5. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraankegiatan pertanggung jawaban;
  6. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pada atasan;
  7. Melaksanakan tugas kebadanan lain yag diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang

Pelaksanaan Tugas :

  1. Menghimpun dan merumuskan peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan pertanggung jawaban ;
  2. Menghimpun, mengelolah data, dan informasi pertanggungjawaban SKPD;
  3. Menyusun kebijakan pengelolaan pertanggung jawaban SKPD;
  4. Melakukan penatausahaan administrasi pertanggung jawaban SKPD;
  5. Melakukan pembinaan dalam penyususnan laporan pertanggung jawaban SKPD;
  6. Melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah/ instansi terkait
  7. Menyusun laporan hasil pelaksanaan

6. Bidang Aset

Tugas Pokok :

Membantu Kepala Badan dalam mengkoordinasikan penyusunan program, Kegiatan, penyelenggaraan pelayanan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah.

Uraian Tugas :

  1. Mengkoordinasikan penyusunan program dan kegiatan bidang aset;
  2. Melaksanakan pengelolaan barang milik Daerah;
  3. Merumuskan pedoman dan/ atau petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah;
  4. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi berkala pelaksanaan kegiatan pengelolaan barang milik Daerah;
  5. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kepada bawahan;
  6. Memantau dan mengevaluasi serta menilai         pelaksanaan tugas bawahan;
  7. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;
  8. Melaksanakan tugas keBadanan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang
A.    Sub Bidang Perencanaan Aset

Tugas Pokok :

Membantu Kepala Bidang dalam menyusun program, kegiatan, petunjuk teknis,memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan perencanaan dan pengendalian barang milik daerah.

Uraian Tugas :

  1. Menyusun Program dan Kegiatan seksi perencanaan;
  2. Menyusun pedoman dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan perencanaan
  3. Melaksanakan, memantau,dan mengevaluasi, penyelenggaraan, pengelolaan perencanaan barang milik daerah;
  4. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada bawahan;
  5. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan perencanaan;
  6. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pada atasan;
  7. Melaksanakan tugas keBadanan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang

Pelaksanaan Tugas :

  1. Menyusun program dan kegiatan seksi perencanaan;
  2. Mengumpulkan dan menyusun bahan dalam rangka penetapan kebijakan perencanaan dan evaluasi kebutuhan barang daerah;
  3. Menyusun daftar rencana kebutuhan barang unit (RKBU) dan daftar rencana kebutuhan pemeliharaan barang unit (RKPBU);
  4. Menyusun \rencana kebutuhan barang milik daerah (RKB) dan rencana kebutuhan pemeliharaan barang (RKPB) berdasarkan rencana kebutuhan barang organisasi perangkat daerah (RKB-OPD) dan rencana kebutuhan pemeliharaan barang organisasi perangkat daerah (RKPB-OPD);
  5. Menyusun daftar kebutuhan bahan milik daerah ( DKBMD) dan daftar kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah (DKBMD);
  6. Menyusun standarisasi harga satuan barang dan jasa secara berkala sesuai ketentuan berlaku;
  7. Memberikan bimbingan secara lisan dan / atau tertulis tentang perencanaan barang milik daerah;
  8. Memantaudan mengevaluasi penyusunan RKBU , RKPBU , RKBMD, RKPBMD , DKBMD, DKPBMD, dan standarisasi harga stuan barang dan jasa;
  9. Melakukan koordinasi tugas-tugas kepada instansi terkait;
  10. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas.
B.    Sub Bidang Inventarisasi Aset

Tugas Pokok :

Membantu Kepala Bidang dalam menyusun program, kegiatan, petunjuk teknis, pemantauan dan mengevaluasian inventarisasi barang milik daerah.

Uraian Tugas :

  1. Menyusun Progran dan kegiatan Seksi Inventarisasi;
  2. Menyusun pedoman dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Inventarisasi dan Penatausahaan barang milik daerah;
  3. Melaksanakan Penatausahaan dan inventarisasi barang milik daerah;
  4. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
  5. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan penatausahaan dan inventarisasi asset;
  6. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pada atasan;
  7. Melaksanakan tugas kebadanan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya;

Pelaksanaan Tugas :

  1. Mengumpulkan dan menyusun bahan dalam rangka penetapan sistem penatausahaan barang milik daerah;
  2. Melakukan penatausahaan dan inventarisasi barang milik daerah secara sistematis;
  3. Menerbitkan daftar barang milik daerah (DBMD);
  4. Menerbitkan buku inventaris dan buku induk inventaris barang milik daerah  setiap 5 tahun  sekali  melalui  sensus  barang   milik daerah;
  5. Menyimpan seluruh dokumen dan bukti asli kepemilikan tanah dan bangunan milik Pemerintah Daerah;
  6. Menerbitkan laporan barang milik daerah (LBMD) untuk digunakan sebagai bahan menyusun neraca Pemerintah Daerah;
  7. Melakukan koordinasi tugas-tugas kepada instansi terkait;
  8. Menyusun laporan hasil pelaksanaan
C.    Sub Bidang Pemanfaatan Aset

Tugas Pokok :

Membantu Kepala Bidang dalam menyusun program, kegiatan, petunjuk teknis, memantau dan mengevaluasi Penggunaan dan Pemanfaatan Asset.

Uraian Tugas :

  1. Menyusun Progran dan kegiatan Seksi Pemanfaatan;
  2. Menyusun pedoman dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Asset;
  3. Melaksanakan program dan kegiatan seksi Pemanfaatan;
  4. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
  5. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan asset;
  6. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pada atasan;
  7. Melaksanakan tugas kebadanan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang

Pelaksanaan Tugas :

  1. Mengumpulkan dan menyusun bahan dalam rangka penetapan kebijakan penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah;
  2. Menyusun dan mengumpulkan bahan dalam rangka penetapan dan tata cara penghapusan barang milik daerah;
  3. Mengatur pengorganisasian  dokumen  dan  pencatatan atas penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah
  4. Meneliti usul penggunaan barang yang diajukan oleh organisasi perangkat daerah untuk ditetapkan status penggunaannya;
  5. Melakukan Pemantauan penggunaan dan pemanfaatan tanah/dan atau bangunan;
  6. Mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan hibah barang milik ;
  7. Menyusun laporan hasil pemeliharaan barang milik daerah (LHPBMD).