Profil Organisasi
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 3 Bulukumba
STRUKTUR ORGANISASI BPKD
Tugas Pokok dan Uraian Tugas Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bulukumba sebagaimana Peraturan Bupati Bulukumba No. 38/IX/2008 tanggal 15 September 2008 adalah sebagai berikut:
- KEPALA BADAN
Tugas Pokok :
Membantu Bupati dalam Mengkordinasikan penyelenggaraan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Uraian Tugas :
- Mengkorbidanikan Perumusan Rencana Strategis Badan Pengelola Keuangan Daerah;
- Mengkorbidanikan Perumusan Kebijakan agar tercipta sinkronisasi dan integrasi kebijakan pemerintah dalam lingkup kerja dan kewenangan Badan Pengelola Keuangan Daerah;
- Melaksanakan Pengendalian Penempatan dan Pembinaan Kepegawaian lingkup Badan Pengelola Keuangan Daerah;
- Mengendalikan pengelolaan keuangan Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Pemerintah Kabupaten;
- Menyelenggarakan urusan umum Badan Pengelola Keuangan Daerah;
- Melakukan pemantauan dan Evaluasi secara berkala pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah lingkup Badan Pengelola Keuangan Daerah;
- Mengkonsultasikan dan mengkoordinasikan Program dan kegiatan dengan Pemerintah Pusat dan Propinsi dalam rangka terciptanya keselarasan program dan kegiatan antar tingkatan Pemerintahan dalam lingkungan kerja kewenangan Badan Pengelola Keuangan Daerah
- Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan
- Memantau dan mengevaluasi serta menilai pelaksanaa tugas bawahan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas Badan Pengelola Keuangan Daerah kepada Bupati melalui Sekertaris Daerah
- Melaksanakan Tugas kebadanan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang dan
- Sekretaris BPKD
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Badan mengkoordinasikan penyelenggaraan Kesekretariatan Badan Pengelola Keuangan Daerah.
Uraian Tugas :
- Mengkoordinasikan penyusunan program dan kegiatan Badan Pengelola Keuangan Daerah;
- Melaksanakan pelayanan Kesekretariatan Badan Pengelola Keuangan Daerah;
- Merumuskan pedoman dan / atau petunjuk tekhnis pelaksanaan Penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan Pengelola Keuangan Daerah;
- Melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi berkala pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
- Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kepada bawahan;
- Memantau dan mengevaluasi serta menilai plaksanan tugas bawahan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah oleh atasan sesuai dengan bidang
A. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Tugas Pokok :
Membantu Sekretaris dalam menyusun Program, kegiatan, petunjuk tekhnis memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan Umum dan Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Daerah.
Uraian Tugas :
- Menyusun Program dan kegiatan sub bagian Umum dan Kepegawaian;
- Menyusun Pedoman dan/ atau petunjuk tekhnis pelaksanaan kegiatan urusan Umum dan Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Daerah;
- Melaksanakan Pengelolaan urusan Umum dan Kepegawaian;
- Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada bawahan;
- Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan Ketatausahaan, pengelolaan administrasi barang inventaris dan administrasi Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Daerah;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pada atasan;
- Melaksanakan tugas kebadanan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang
Pelaksanaan Tugas :
- Melaksanakan urusan rumah tangga dan perlengkapan Badan Pengelola Keuangan Daerah;
- Menyusun Analisa kebutuhan pegawai dan tenaga teknis Badan Pengelola Keuangan Daerah;
- Menyusun analisa jabatan, beban kerja dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan Kenaikan Gaji Berkala (KGB);
- Melaksanakan penerapan kebijakan Administrasi Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Daerah;
- Menyusun administrasi pengadaan, penyimpanan pendistribusian, pemeliharaan dan penghapusan barang Badan Pengelola Keuangan Daerah;
- Melaksanakan surat menyurat dan kearsipan;
- Melaksanakan pemeliharaan barang/ bahan/ alat/ alat kelengkapan, badan pengelolaan keuangan daerah;
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan
B. Sub Bagian Keuangan
Tugas Pokok :
Membantu Sekretaris dalam menyusun Program, kegiatan, petunjuk tekhnis memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan Keuangan Badan Pengelola Keuangan Daerah.
Uraian Tugas :
- Menyusun Program dan kegiatan sub bagian Keuangan;
- Menyusun Pedoman dan/ atau petunjuk tekhnis pelaksanaan kegiatan urusan Keuangan Badan Pengelola Keuangan Daerah;
- Melaksanakan Pengelolaan Keuangan Badan Pengelola Keuangan Daerah;
- Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada bawahan;
- Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan keuangan Badan Pengelola Keuangan Daerah;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pada atasan;
- Melaksanakan tugas kebadanan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pelaksanaan Tugas :
- Mengumpulkan mengolah dan menganalisa data dan informasi sebagai bahan acuan melaksanakan tugas dan kegiatan;
- Mensosialisasikan dan melaksanakan bimbingan kebijakan sistem administrasi keuangan pada Badan Pengelola Keuangan Daerah;
- Melaksanakan Sistem pengeluaran keuangan dan Gaji pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Melaksanakan pengawasan arus Kas Badan Pengelola Keuangan Daerah;
- Meneliti / menverifikasi pengajuan permintaan SPP-SPMU dan SP2D Badan Pengelola Keuangan Daerah;
- Menyusun Realisasi perhitungan Anggaran;
- Melaksanakan Verifikasi perhitungan pertanggungjawaban Keuangan pada BPKD;
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas.
C. Sub Bagian Program dan Pelaporan
Tugas Pokok :
Membantu Sekretaris dalam menyusun Program, kegiatan, petunjuk tekhnis memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan program Badan Pengelola Keuangan Daerah.
Uraian Tugas :
- Menyusun Program dan kegiatan sub bagian program;
- Menyusun Pedoman dan/ atau petunjuk tekhnis pelaksanaan keiatan program Badan Pengelola Keuangan Daerah;
- Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada bawahan;
- Memantau,mengevaluasi dan menilai pelaksnaan program Badan Pengelola Keuangan Daerah;
- Melaporkan hasil pelakanaan tugas pada atasan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang
Pelaksanaan Tugas :
- Mengumpulkan data dan informasi, tabulasi, pengolahan, analisa serta penyajian data dan statistik pengelolaan keuangan daerah;
- Menyusun kebijakan perencanaan, anggaran dan kegiatan;
- Menyusun pedoman umum (Pedum) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) bidang umum meliputi perencanaan, evaluasi dan pelaporan internal;
- Menerapkan sistem perstatistikan dan informasi pengelolaan keuangan daerah;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja pengelolaan keuangan daerah;
- Menyusun laporan tahunan Badan dan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP)
- Melaksanakan tugas-tugas kehumasan dan perpustakaan;
- Melaksanakan Monitoring dan evaluasi tindak lanjut laporan hasil Pemeriksaan (LHP);
- Menghimpun semua usulan program dan kegiatan Badan Pengelola Keuangan Daerah;
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan
3. Bidang Anggaran
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Badan dalam mengkoordinasikan penyusunan program, Kegiatan, penyelenggaraan pelayanan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan anggaran.
Uraian Tugas :
- Mengkoordinasikan penyusunan program dan kegiatan Bidang Anggaran;
- Melaksanakan pengelolaan Bidang Anggaran;
- Merumuskan Pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan anggaran;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi berkala pelaksanaan kegiatan anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah;
- Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kepada bawahan;
- Memantau dan megevaluasi serta menilai pelaksanaan tugas bawahan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;
- Melaksanakan tugas keBadanan lain yang diperintahkan oleh
A. Bidang Perencanaan Anggaran
Tugas Pokok :
Seksi perencanaan anggaran mempunyai tugas pokok membantu kepala bidang anggaran dan menyusun program kegiatan petunjuk teknis serta perencanaan anggaran.
Uraian Tugas :
- Menyusun program dan kegiatan perencanaan anggaran;
- Menyusun pedoman dan/atau petunjuk teknis penyusunan kegiatan perencanaan anggaran;
- Menyusun pedoman dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan perencanaan anggaran dan belana daerah;
- Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada bawahan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pada atasan;
- Melaksanakan tugas kebadanan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang
Pelaksanaan Tugas :
- Menghimpun Peraturan Perundang-undangan, Pedoman dan petunjuk teknis berkaitan dengan anggaran dan belanja daerah;
- Menghimpun, mengelola data dan informasi megenai anggaran dan belanja daerah;
- Menyusun rencana kegiatan, kelender dan jadwal berkaitan dengan penyusunan anggaran dan belanja daerah;
- Menyiapkan rancangan pembentukan tim anggaran pemerintah daerah;
- Menghimpun dan menyiapkan dokumen penyusunan APBD dan Perubahan APBD;
- Menyusun APBD dan Perubahan APBD, berupa peraturan daerah dan peraturan bupati serta nota keuangan APBD;
- Melakukan koordinasi mengolah dan mengevaluasi RKA-SKPD , DPA-SKPD, serta rancangan anggaran kas bersama tim anggaran pemerintahan daerah dengan SKPD dalam menyusun APBD dan perubahan APBD;
- Melakukan pengendalian dan kontrol anggaran melalui penertiban otorisasi atau penyediaan dana anggaran dan pendapatan belanja daerah
- Menyusun dan menyiapkan naskah pengesahan DPA SKPD dan dana anggaran kas SKPD;
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan
B. Bidang Penatausahaan Anggaran
Tugas Pokok :
Membantu kepala bidang anggaran dalam menyusun program kegiatan petunjuk teknis memantau dan mengevaluasi belanja dan pembiayaan satuan kerja pengelolaan keuangan daerah (SKPKD).
Uraian Tugas :
- Menyusun program dan kegiatan seksi Penatausahaan anggaran;
- Menyusun Pedoman dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Penatausahaan anggaran;
- Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada bawahan;
- Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan penatausahaan anggaran;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pada atasan;
- Melaksanakan tugas keBadanan lain yag diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang
Pelaksanaan Tugas :
- Menghimpun Peraturan Perundang-undangan, Pedoman dan petunjuk teknis berkaitan dengan anggaran dan belanja daerah;
- Menghimpun, mengelola data dan informasi megenai anggaran dan belanja daerah;
- Melakukan pengendalian dan kontrol anggaran melalui penertiban otorisasi atau penyediaan dana anggaran dan pendapatan belanja daerah;
- Menyusun dan menyiapkan naskah pengesahan DPA SKPD dan dana anggaran kas SKPD;
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan
C. Bidang Pembiayaan
Tugas Pokok :
Membantu kepala bidang anggaran dalam menyusun program kegiatan petunjuk teknis memantau dan mengevaluasi belanja dan pembiayaan satuan kerja pengelolaan keuangan daerah (SKPKD).
Uraian Tugas :
- Menyusun program dan kegiatan seksi Pembiayaan;
- Menyusun Pedoman dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pembiayaan;
- Melaksanakan pengelolaan belanja dan pembiayaan SKPKD;
- Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada bawahan;
- Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan penatausahaan anggaran
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pada atasan;
- Melaksanakan tugas keBadanan lain yag diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang
Pelaksanaan Tugas :
- Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan tentang pengelolaan belanja dan pembiayaan SKPKD;
- Menghimpun, mengelolah data dan informasi mengenai belanja tidak langsung dan pembiayaan SKPKD;
- Mengelolah belanja tidak langsung dan pembiayaan SKPKD;
- Melakukan control dan evaluasi terhadap penatausahaan administrasi belanja tidak lansung dan pembiayaan SKPKD;
- Menyusun rancangan kebijakan dan pedoman pengelolaan keuangan desa;
- Melakukan koordinasi tugas kepada instansi terkait;
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan
4. Bidang Akuntansi
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Badan dalam menyusun program, kegiatan, petunjuk teknis, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan akuntansi.
Uraian Tugas :
- Mengkoordinasikan penyusunan program dan kegiatan akuntansi Penerimaan, Akuntansi pengeliaran dan akuntansi pelaporan;
- Melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan Bidang akuntansi Penerimaan, Akuntansi pengeliaran dan akuntansi pelaporan;
- Merumuskan Pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan akuntansi Penerimaan, Akuntansi pengeliaran dan akuntansi pelaporan;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi berkala pelaksanaan kegiatan akuntansi Penerimaan, Akuntansi pengeliaran dan akuntansi pelaporan;
- Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kepada bawahan;
- Memantau dan megevaluasi serta menilai pelaksanaan tugas bawahan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;
- Melaksanakan tugas keBadanan lain yang diperintahkan oleh
A. Sub Bidang Akuntansi Penerimaan
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Bidang Akuntansi dalam menyusun program, kegiatan, petunjuk teknis, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan akuntansi penerimaan.
Uraian Tugas :
- Menyusun program dan kegiatan seksi akuntansi penerimaan;
- Menyusun Pedoman dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan akuntansi penerimaan;
- Melaksanakan pengelolaan akuntansi penerimaan;
- Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada bawahan penerimaan;
- Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan akuntansi penerimaan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pada atasan;
- Melaksanakan tugas keBadanan lain yag diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang
Pelaksanaan Tugas :
- Menghimpun dan merumuskan peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan akuntansi penerimaan;
- Menghimpun, mengelolah data, dan informasi realisasi pelaksanaan APBD;
- Menyusun kebijakan pengelolaan akuntansi keuangan daerah;
- Menyusun laporan keuangan pemerintah daerah;
- Melakukan pembinaan dalam penyusunan keuangan dalam pemerintah daerah;
- Menyusun rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan bupati tentang realisasi APBD;
- Melakukan koordinasi dengan organsasi perangkat daerah/ instansi terkait;
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan
B. Sub Bidang Akuntansi Pengeluaran
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Bidang Akuntansi dalam menyusun program, kegiatan, petunjuk teknis, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Akuntansi Pengeluaran.
Uraian Tugas :
- Menyususn program dan kegiatan seksi akuntansi Pengeluaran;
- Menyusun Pedoman dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan akuntansi Pengeluaran;
- Melaksanakan pengelolaan akuntansi Pengeluaran;
- Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada bawahan Pengeluaran
- Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan akuntansi Pengeluaran;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pada atasan;
- Melaksanakan tugas keBadanan lain yag diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang
Pelaksanaan Tugas :
- Menghimpun dan merumuskan peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan akuntansi Pengeluaran;
- Menghimpun, mengelolah data, dan informasi realisasi pelaksanaan APBD;
- Menyusun kebijakan pengelolaan akuntansi keuangan daerah;
- Menyusun laporan keuangan pemerintah daerah;
- Melakukan pembinaan dalam penyusunan keuangan dalam pemerintah daerah
- Menyusun rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan bupati tentang realisasi APBD;
- Melakukan koordinasi dengan organsasi perangkat daerah/ instansi terkait;
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan
- Menghimpun dan merumuskan peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan Akuntansi Pengeluaran ;
- Menghimpun, mengelolah data, dan informasi pertanggungjawaban SKPD;
- Menyusun kebijakan pengelolaan pertanggung jawaban SKPD;
- Melakukan penatausahaan administrasi pertanggungjawaban SKPD
- Melakukan pembinaan dalam penyususnan laporan pertanggung jawaban SKPD;
- Melakukakn koordinasi dengan organisasi perangkat daerah/ instansi terkait
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas
C. Sub Bidang Akuntansi Pelaporan
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Bidang Akuntansi dalam menyusun program, kegiatan, petunjuk teknis, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Akuntansi Pelaporan.
Uraian Tugas :
- Menyusunan program dan kegiatan Akuntansi Pelaporan;
- Menyusun Pedoman dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan Akuntansi Pelaporan;
- Melaksanakan penatausahaan adminstrasi pembukuan satuan kerja perangkat daerah (SKPD);
- Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada bawahan;
- Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan Akuntansi Pelaporan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pada atasan;
- Melaksanakan tugas keBadanan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang
Pelaksanaan Tugas :
- Menghimpun dan merumuskan peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan akuntansi Pelaporan;
- Menghimpun, mengelolah data, dan informasi realisasi pelaksanaan APBD;
- Menyusun kebijakan pengelolaan akuntansi keuangan daerah;
- Menyusun laporan keuangan pemerintah daerah;
- Melakukan pembinaan dalam penyusunan keuangan dalam pemerintah daerah;
- Menyusun rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan bupati tentang realisasi APBD;
- Melakukan koordinasi dengan organsasi perangkat daerah/ instansi terkait;
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan
- Menghimpun dan merumuskan peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan Akuntansi Pelaporan;
- Menghimpun, mengelolah data, dan informasi pertanggungjawaban SKPD;
- Menyusun kebijakan pengelolaan pertanggung jawaban SKPD;
- Melakukan penatausahaan administrasi pertanggungjawaban SKPD;
- Melakukan pembinaan dalam penyusunan laporan pertanggung jawaban SKPD;
- Melakukan koordinasi dengan organsasi perangkat daerah/ instansi terkait;
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan
5. Bidang Perbendaharaan
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Badan dalam mengkoordinasikan penyusunan program, kegiatan, penyelenggaraan Pengelolaan kas, pengelolaan Gaji dan pertanggung jawaban.
Uraian Tugas :
- Menyususn program dan kegiatan penyelenggaraan Pengelolaan kas, pengelolaan Gaji dan pertanggung jawaban;
- Menyusun Pedoman dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penyelenggaraan Pengelolaan kas,pengelolaan Gaji dan pertanggung jawaban;
- Melaksanakan penatausahaan adminstrasi pembukuan satuan kerja perangkat daerah (SKPD);
- Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada bawahan;
- Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan penyelenggaraan Pengelolaan kas,pengelolaan Gaji dan pertanggung jawaban;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pada atasan;
- Melaksanakan tugas keBadanan lain yag diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang
Pelaksanaan Tugas :
- Menghimpun dan merumuskan peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Pengelolaan kas,pengelolaan Gaji dan pertanggung jawaban ;
- Menghimpun, mengelolah data, dan informasi pertanggungjawaban SKPD;
- Menyusun kebijakan pengelolaan pertanggung jawaban SKPD;
- Melakukan penatausahaan administrasi pertanggungjawaban SKPD;
- Melakukan pembinaan dalam penyususnan laporan pertanggung jawaban SKPD;
- Melakukan koordinasi dengan organsasi perangkat daerah/ instansi terkait;
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan
A. Sub Bidang Pengelolaan Kas
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Bidang Akuntansi dan pengelolaan kas dalam menyusun program, kegiatan, petunjuk teknis, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pengelolaan kas.
Uraian Tugas :
- Menyusun program dan kegiatan seksi pengelolaan kas;
- Menyusun Pedoman dan/ atau petunjuk teknis pelaksanaan administrasi pengelolaan kas
- Mendistribusikan tugas dan member petunjuk pelaksanaan tugas pada bawahan
- Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan pengelolaan kas;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pada atasan;
- Melaksanakan tugas kebadanan lain yag diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang
B. Sub Bidang Pengelolaan Gaji
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Bidang Anggaran dan pengelolaan gaji dalam menyusun program, kegiatan, petunjuk teknis, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pengelolaan gaji.
Uraian Tugas :
- Menyusun program dan kegiatan seksi Pengelolaan Gaji;
- Menyusun Pedoman dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Gaji;
- Melaksanakan Pengelolaan Gaji;
- Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada bawahan;
- Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan Pengelolaan Gaji;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pada atasan;
- Melaksanakan tugas kebadanan lain yag diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang
Pelaksanaan Tugas :
- Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis tentang Pengelolaan Gaji PNS;
- Menyusun rencana dan kegiatan pengelolaan gaji;
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dalam pengelolaan administrasi gaji;
- Meneliti, menguji, melakukan mengendalikan dan penatausahaan dokumen administrasi gaji PNS, kartu gaji dan daftar gaji serta dokumen gaji lainnya;
- Menerbitkan surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP) keterangan rincian gaji dan surat-surat keterangan gaji lainnya;
- Melakukan pembinaan dalm pengolaan gaji PNS;
- Menyususn proyeksi kebutuhan belanja gaji dan tunjangan PNS;
- Melakukan koordinasi tugas-tugas kepada instansi terkait;
- Melakukan koordinasi dengan organsasi perangkat daerah/instansi terkait;
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan
C. Sub Bidang Pertanggung Jawaban
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Bidang Akuntansi dan pengelolaan kas dalam menyusun program, kegiatan, petunjuk teknis, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pembukuan.
Uraian Tugas :
- Menyusun program dan kegiatan seksi pertanggung jawaban;
- Menyusun Pedoman dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan administrasi pertanggung jawaban
- Melaksanakan penatausahaan adminstrasi pembukuan satuan kerja perangkat daerah (SKPD);
- Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada bawahan;
- Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraankegiatan pertanggung jawaban;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pada atasan;
- Melaksanakan tugas kebadanan lain yag diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang
Pelaksanaan Tugas :
- Menghimpun dan merumuskan peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan pertanggung jawaban ;
- Menghimpun, mengelolah data, dan informasi pertanggungjawaban SKPD;
- Menyusun kebijakan pengelolaan pertanggung jawaban SKPD;
- Melakukan penatausahaan administrasi pertanggung jawaban SKPD;
- Melakukan pembinaan dalam penyususnan laporan pertanggung jawaban SKPD;
- Melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah/ instansi terkait
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan
6. Bidang Aset
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Badan dalam mengkoordinasikan penyusunan program, Kegiatan, penyelenggaraan pelayanan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah.
Uraian Tugas :
- Mengkoordinasikan penyusunan program dan kegiatan bidang aset;
- Melaksanakan pengelolaan barang milik Daerah;
- Merumuskan pedoman dan/ atau petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi berkala pelaksanaan kegiatan pengelolaan barang milik Daerah;
- Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kepada bawahan;
- Memantau dan mengevaluasi serta menilai pelaksanaan tugas bawahan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;
- Melaksanakan tugas keBadanan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang
A. Sub Bidang Perencanaan Aset
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Bidang dalam menyusun program, kegiatan, petunjuk teknis,memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan perencanaan dan pengendalian barang milik daerah.
Uraian Tugas :
- Menyusun Program dan Kegiatan seksi perencanaan;
- Menyusun pedoman dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan perencanaan
- Melaksanakan, memantau,dan mengevaluasi, penyelenggaraan, pengelolaan perencanaan barang milik daerah;
- Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada bawahan;
- Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan perencanaan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pada atasan;
- Melaksanakan tugas keBadanan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang
Pelaksanaan Tugas :
- Menyusun program dan kegiatan seksi perencanaan;
- Mengumpulkan dan menyusun bahan dalam rangka penetapan kebijakan perencanaan dan evaluasi kebutuhan barang daerah;
- Menyusun daftar rencana kebutuhan barang unit (RKBU) dan daftar rencana kebutuhan pemeliharaan barang unit (RKPBU);
- Menyusun \rencana kebutuhan barang milik daerah (RKB) dan rencana kebutuhan pemeliharaan barang (RKPB) berdasarkan rencana kebutuhan barang organisasi perangkat daerah (RKB-OPD) dan rencana kebutuhan pemeliharaan barang organisasi perangkat daerah (RKPB-OPD);
- Menyusun daftar kebutuhan bahan milik daerah ( DKBMD) dan daftar kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah (DKBMD);
- Menyusun standarisasi harga satuan barang dan jasa secara berkala sesuai ketentuan berlaku;
- Memberikan bimbingan secara lisan dan / atau tertulis tentang perencanaan barang milik daerah;
- Memantaudan mengevaluasi penyusunan RKBU , RKPBU , RKBMD, RKPBMD , DKBMD, DKPBMD, dan standarisasi harga stuan barang dan jasa;
- Melakukan koordinasi tugas-tugas kepada instansi terkait;
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas.
B. Sub Bidang Inventarisasi Aset
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Bidang dalam menyusun program, kegiatan, petunjuk teknis, pemantauan dan mengevaluasian inventarisasi barang milik daerah.
Uraian Tugas :
- Menyusun Progran dan kegiatan Seksi Inventarisasi;
- Menyusun pedoman dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Inventarisasi dan Penatausahaan barang milik daerah;
- Melaksanakan Penatausahaan dan inventarisasi barang milik daerah;
- Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
- Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan penatausahaan dan inventarisasi asset;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pada atasan;
- Melaksanakan tugas kebadanan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
Pelaksanaan Tugas :
- Mengumpulkan dan menyusun bahan dalam rangka penetapan sistem penatausahaan barang milik daerah;
- Melakukan penatausahaan dan inventarisasi barang milik daerah secara sistematis;
- Menerbitkan daftar barang milik daerah (DBMD);
- Menerbitkan buku inventaris dan buku induk inventaris barang milik daerah setiap 5 tahun sekali melalui sensus barang milik daerah;
- Menyimpan seluruh dokumen dan bukti asli kepemilikan tanah dan bangunan milik Pemerintah Daerah;
- Menerbitkan laporan barang milik daerah (LBMD) untuk digunakan sebagai bahan menyusun neraca Pemerintah Daerah;
- Melakukan koordinasi tugas-tugas kepada instansi terkait;
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan
C. Sub Bidang Pemanfaatan Aset
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Bidang dalam menyusun program, kegiatan, petunjuk teknis, memantau dan mengevaluasi Penggunaan dan Pemanfaatan Asset.
Uraian Tugas :
- Menyusun Progran dan kegiatan Seksi Pemanfaatan;
- Menyusun pedoman dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Asset;
- Melaksanakan program dan kegiatan seksi Pemanfaatan;
- Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan asset;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pada atasan;
- Melaksanakan tugas kebadanan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang
Pelaksanaan Tugas :
- Mengumpulkan dan menyusun bahan dalam rangka penetapan kebijakan penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah;
- Menyusun dan mengumpulkan bahan dalam rangka penetapan dan tata cara penghapusan barang milik daerah;
- Mengatur pengorganisasian dokumen dan pencatatan atas penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah
- Meneliti usul penggunaan barang yang diajukan oleh organisasi perangkat daerah untuk ditetapkan status penggunaannya;
- Melakukan Pemantauan penggunaan dan pemanfaatan tanah/dan atau bangunan;
- Mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan hibah barang milik ;
- Menyusun laporan hasil pemeliharaan barang milik daerah (LHPBMD).