PPID Utama mempunyai tugas sebagai berikut :
- mengordinasikan PPID pembantu dalam menyelesaikan sengketa Informasi Publik dengan cara menyiapkan dokumen sengketa informasi, surat kuasa untuk persidangan, dan mendiskusikan pokok sengketa informasi;
- mewakili lembaga dalam Mediasi sengketa informasi di komisi informasi apabila diberikan kuasa oleh atasan PPID, dengan membawa surat kuasa dan mengambil keputusan serta melaporkan hasil Mediasi sengketa informasi;
- melaksanakan prosedur sidang Adjudikasi Non Litigasi dengan memberikan pembuktian kepada majelis komisioner, menghadirkan saksi dan ahli, menerima salinan putusan dan melaporkan hasil sidang sengketa informasi serta melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika dibutuhkan;
- menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
- menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
- melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik
- melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
- melakukan Pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
- melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan atau sesuai dengan kebutuhan;
- mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
- menugaskan PPID Pembantu dan atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
- membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi Yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
PPID Pembantu mempunyai tugas sebagai berikut :
- membantu PPID Utama dalam melaksanakan tanggungjawab tugas dan kewenangannya;
- menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
- melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
- mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba;
- menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan; dan
- informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.