GAMBARAN PENGELOLAAN KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
3.1. GAMBARAN SINGKAT
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah dimana salah satunya adalah Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bulukumba.
2.1.1 Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi
- Tugas Pokok
Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas membantu Bupati dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam Lingkup Kesatuan Bangsa dan Politik dan melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati.
- Fungsi
- Perumusan Kebijakan Teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelayanan penunjang Pemerintah Daerah
- Pengelolaan administrasi umum yang meliputi Ketatausahaan, Keuangan, Kepegawaian, Peralatan dan Perlengkapan Kantor.
- STRUKTUR ORGANISASI
Susunan organisasi dan tata cara kerja Kantor Kesbangpol sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Bupati Bulukumba Nomor 48 Tahun 2010 tentang kedudukan, Tugas dan Fungsi kantor Kesbangpol Kabupaten Bulukumba, adalah unsur penunjang Pemerintah daerah di bidang Politik dengan susunan organisasi sebagai berikut :
- Kepala kantor ( 1 Orang)
- Kasubag Tata usaha ( 1 Orang )
- Kepala Seksi (3 orang)
- Seksi Hubungan Antar lembaga
- Seksi Ideologi Politik dan Wawasan Kebangsaan
- Seksi Bela Negara dan Kewaspadaan Daerah.
- Tugas Pokok
Kepala Kantor mempunyai tugas memimpin, melakukan koordinasi, melakukan mediasi dan fasilitas dalam menyelenggarakan tugas pokoknya sesuai dengan kebijakan Bupati dengan berpedoman pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Fungsi
- Perencenaan pelaksanaan dan pengawasanperumusan kebijakan strategis hubungan antar lembaga, penyelenggaraan integrasi bangsa dan demokratisasi, penanganan masalah aktual, kesiagaan dan penanggulangan
- Pelaksanaan fasilitas penyelenggaraan PEMILU dan Kesatuan Bangsa
- Pengkoordinasian kegiatan Kesatuan Bangsa dengan instansi dan atau lembaga terkait.
- Pelaksanaan Pengelola Administrasi Umum,meliputi Ketatalaksanaan,Keuangan,Kepegawaian Perlengkapan dan Peralatan kantor.
- Tata Kerja
- Kepala Kantor melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Bupati sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Bilamana Kepala kantor memandang perlu untuk mengadakan perubahan Kebijaksanaan,maka hal tersebut diajukan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah untuk mendapatkan keputusan.
- KANTOR KESATUAN BANGSA dan POLITIK TERDIRI ATAS 3 (TIGA) SEKSI DAN 1 (SATU) SUB BAGIAN TATA USAHA
A. Sub Bagian Tata Usaha
a.Tugas Pokok
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan urusan umum,Perencanaan Program Kepegawaian Tatalaksana dan Keuangan.
b. Fungsi
- Pelaksanaan urusan Surat Menyurat ,Kearsipan,Perjalanan Dinas,Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan ,Urusan Rumah Tangga,Menyelenggarakan Inventarisasi Barang ,dan Usul penghapusan barang serta perpustakaan.
- Penyusunan Rencana dan Program, dokumentasi dan pelaporan,serta ketatalaksanaan.
- Pengelolaan Bahan Penyusunan rencana kebutuhan dan pengembangan Pegawai ,Mutasi Pegawai,dan mengelola administrasi kepegawaian
- Penyiapan bahan dalam rangka koordinasi,sinkronisasi dan fasilitasi pelaksanaan sosial politik.
- Penyelenggaraan Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Kebijakan Sosial Politik.
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.