SEKRETARIAT DPRD

Profil Setwan

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS DPRD

Kedudukan Sekretariat DPRD menurut Peraturan Bupati nomor 73 tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja, Sekretariat DPRD Kab. Bulukumba.

Jumlah Pejabat Struktural dilingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Bulukumba sebanyak 13 pejabat yang terdiri dari 1 orang Sekretaris, 3 Kepala Bagian dan 9 Kepala Sub Bagian

KEDUDUKAN
1. Sekwan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
2. Sekwan dipimpin oleh seorang Sekretaris.

TUGAS
Sekwan mempunyai tugas membantu Bupati dalam rangka menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

FUNGSI
1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan;
2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
3. Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD;
4. Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan DPRD.
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Susunan organisasi Setwan DPRD Kabupaten Bulukumba terdiri dari :
A. SEKRETARIS DPRD;

B. BAGIAN UMUM, terdiri dari;

  1. Subbagian tata usaha dan kepegawaian;
  2. Subbagian rumah tangga dan aset; dan
  3. Subbagian humas dan protokol.

C. BAGIAN KEUANGAN, terdiri atas:

  1. Subbagian administrasi dan penatausahaan keuangan;
  2. Subbagian program dan pelaporan; dan
  3. Subbagian perbendaharaan dan verifikasi

D. BAGIAN PERSIDANGAN DAN PRODUK HUKUM, terdiri atas:

  1. Subbagian alat kelengkapan dewan
  2. Subbagian rapat dan risalah
  3. Subbagian produk hukum