BAPENDA PASANG ALAT PEREKAM PAJAK ELEKTRONIK E-POS
Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Daerah, Bapenda Bulukumba yang bekerjasama dengan Bank Sulselbar Cabang Bulukumba melakukan pemasangan alat perekam Pajak elektronik (e- POS). Pemasangan Alat yang disediakan oleh Bank Sulselbar ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kerjasama (MoU) antara Pemerintah Daerah Kab. Bulukumba dengan PT. Bank Sulselbar yang disaksikan langsung oleh perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk tahap awal ini, kami akan memasang alat e-POS di beberapa titik yaitu di Warkop 57, Natural Cafe, Labissa Cafe dan Dafa Cafe. Nantinya restoran, rumah makan, warung dan cafe/warkop yang ada di Bulukumba kami akan pasang alat perekam transaksi elektronik ini. Kami juga sudah beberapa kali melakukan sosialisasi ke para pengelola rumah makan dan cafe, bahwa mereka adalah mitra pemerintah dalam pengelolaan Pajak Daerah sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah." Ujar Kepala Bapenda, Andi Sufardiman.
"Realisasi penerimaan Pajak Daerah nantinya akan dilaporkan setiap bulannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)" sambung Andi Diman.
Disaat bersamaan, turut hadir Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Bulukumba, Finni Arfianas Aswar pada pemasangan alat yang dilakukan di Natural Cafe, Senin, 1 Juli 2019.
"Kami akan menyediakan alat perekam sesuai dengan permintaan dari Pemerintah Daerah Bulukumba dalam hal ini Bapenda Bulukumba. Dan kedepannya, kami akan membuka loket pembayaran Pajak Daerah, diantaranya PBB-P2, Pajak Hotel, Pajak Restoran dan pajak daerah lainnya hingga ke kantor kas yang ada di kecamatan. Rencananya dalam kami juga akan mengusahakan agar pembayaran dapat dilakukan di ATM Bank Sulselbar." ujar Finni.
Pada kesempatan ini, Kepala Bapenda Bulukumba dan Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Bulukumba mencoba langsung alat yang sudah terpasang dengan melakukan transaksi dan pembayaran di kasir.
Masyarakat selaku wajib pajak diharapkan dapat melakukan pengawasan langsung terhadap pengelolaan Pajak Daerah di Kabupaten Bulukumba yaitu dengan meminta bukti pembayaran/struk yang resmi dari Bapenda.(A3/Humas)