Bentuk PATBM untuk Cegah dan Mediasi Kasus Kekerasan Anak di Bontotiro
Bulukumba,- Pemkab Bulukumba melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) terus memassifkan perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap anak.
Kali ini, DP2KBP3A Bulukumba melakukan pelatihan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dengan menghadirkan Fasilitator Provinsi, pada Kamis-Jumat, 6-7 Oktober 2022.
Pelatihan dirangkaikan dengan penandatanganan atas komitmen bersama pembentukan PATBM di Aula Kantor Camat Bontotiro.
"Pelatihan dan penandatanganan ini, dilakukan seluruh Kepala desa dan Kelurahan disaksikan oleh Kadis P2KBP3A atas komitmen bersama pembentukan PATBM," kata Kabid PPPA, Irmayanti Asnawi, Jumat, 7 Oktober 2022.
Ia menjelaskan, kegiatan ini mengacu pada dasar hukum untuk perlindungan anak berbasis masyarakat, yaitu Undang undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Istri dari mantan Sekda Andi Bau Amal ini, menuturkan bahwa dengan adanya penandatanganan, maka Pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan Desa, diharapkan dapat membentuk PATBM, kader atau pun aktivis PATBM.
"Mereka inilah yang akan menjadi garda utama dalam perlindungan anak tingkat Desa dan Kelurahan," ujarnya.
Pihaknya, kata Irmayanti, mengupayakan penurunan angka tindak kekerasan terhadap anak, serta menciptakan lingkungan Desa/Kelurahan yang layak anak, menuju Kabupaten Layak Anak 2023.
"Peserta kegiatan berjumlah 50 orang, terdiri dari para kader dan aktivis PATBM, perangkat Desa/Kelurahan, serta OPD terkait di lingkup Pemkab Bulukumba," tukasnya.
Kepala DP2KBP3A dr Wahyuni menerangkan bahwa sebenarnya PATBM sudah ada di Desa Buhung Bundang. Hanya saja, pihaknya menginginkan agar PATBM ini dapat menyeluruh di semua Desa dan Kelurahan di Kecamatan Bontotiro.
"Itu sebab kita laksanakan tingkat kecamatan. Jadi, bukan lagi hanya Desa Buhung Bundang, tapi semua Desa dan Kelurahan di Kecamatan Bontotiro," urainya.
Menurut Wahyuni, peserta yang telah dilatih diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus kekerasan pada anak dan kekerasan yang bersifat ringan diselesaikan di desa melalui jalur koordinasi oleh PATBM yang ada di desa
"Misalnya perkelahian antaranak, kita harap agar tak langsung dilapor ke polisi. Tapi diselesaikan secara kekeluargaan karena akan ada efeknya terhadap anak. Jadi tugas PATBM di desa yaitu fasilitasi dan mediasi," tukasnya.
"Untuk SK pembentukan PATBM, diterbitkan oleh Kepala Desa atau Lurah masing-masing. Insya Allah ke depan, kita kembali godok di Kecamatan lain," kata Wahyuni.