BPKPD Bulukumba Terima Penghargaan Penyetor Pajak Tertinggi
Bulukumba,- Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menerima penghargaan sebagai salah satu kabupaten/kota Penyetor Pajak Pusat Tertinggi untuk wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara.
Penghargaan ini diterima langsung oleh Kepala BPKPD Andi Sufardiman yang diserahkan oleh Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Arridel Mindra pada kegiatan Tax Gathering 2023 yang dikemas dalam acara Gala Dinner With Taxpayer di Ballroom Phinisi 2 Hotel Claro Makassar, Rabu, 8 Februari 2023.
"Alhamdulillah, Bulukumba salah satu kabupaten di wilayah Kanwil Pajak Sulsel, Sulbar dan Sultra dapat award sebagai penyetor pajak pusat tertinggi," ungkapnya.
Dikatakan bahwa prestasi ini merupakan peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya menempati peringkat ke 3 di wilayah kerja KPP Pratama Bulukumba.
Adapun jumlah setoran pajak pusat yg disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) untuk tahun 2022 sebesar Rp.45.809.493,029 dan telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
"Penghargaan diharapkan mampu meyakinkan pemerintah pusat atas upaya kita untuk membantu pemerintah pusat menambah penerimaan pusat dari sektor pajak khususnya PPH dan PPn," terangnya.
Dari capaian itu, tambah Sufardiman juga diharapkan Kabupaten Bulukumba mendapatkan tambahan Dana Bagi Hasil Pajak (DBH-Pajak) dari pemerintah pusat.
Untuk diketahui acara Gala Dinner Tax Gathering tersebut dihadiri oleh 150 wajib pajak. Mereka merupakan wajib pajak terpilih yang menyumbang penerimaan Kanwil DJP Sulselbartra sebesar Rp 5,3 Triliun atau sebesar 30% dari penerimaan tahun 2022.
“Ada 150 wajib pajak terima penghargaan dari Kanwil DJP Sulselbartra. Itu dari wajib pajak badan, pribadi dan wajib pajak pemungut atau bendahara,” kata Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Arridel Mindra.
Pihaknya, kata Arridel mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada 150 wajib pajak pembayar PPh dan PPN terbesar di wilayah kerja Kanwil DJP Sulselbartra dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
"Berkat mereka pula dapat tercapainya realisasi penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp18.27 triliun dari target penerimaan pajak yang diamanahkan sebesar Rp14.65 triliun atau tercapai 124.67 persen," ungkapnya.
Lanjut Arridel, keberhasilan mengumpulkan penerimaan di tahun 2022 itu, merupakan kerja keras bersama dari semua pihak dan keberhasilan mengumpulkan penerimaan pajak 124.67%.
"Ini merupakan keberhasilan yang pertama kali dalam sejarah Kanwil DJP Sulselbartra sejak tahun 2014," ungkapnya.
Secara kumulatif, tambahnya kinerja penerimaan pajak Kanwil DJP Sulselbartra sepanjang tahun 2022 secara konsisten menunjukkan peningkatan setiap bulannya.(*)