KADES DAN BENDAHARA DESA DILATIH KELOLA KEUANGAN

KADES DAN BENDAHARA DESA DILATIH KELOLA KEUANGAN

Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memberikan pelatihan kepada para kepala desa dan bendahara desa se-Kabupaten Bulukumba. Narasumber dari pelatihan ini berasal dari BPKP Sulawesi Selatan, Kejari Bulukumba, Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Bulukumba dan Inspektorat Kabupaten.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati berlangsung selama 2 hari, Rabu-Kamis (12-13 Juni 2019) dimana peserta dibagi dalam dua gelombang dari 109 desa. Hari pertama dihadiri oleh 54 desa dengan jumlah peserta 270 orang. Sedangkan hari kedua 55 desa dengan jumlah peserta 275 orang.

Dalam laporan tertulisnya, Kepala DPMD, Andi Roslinda mengatakan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 sebesar Rp 74,8 miliar lebih, sedangkan Dana Desa (DDs) mencapai Rp 108,3 miliar lebih.

“Jadi rata-rata desa saat ini mengelola keuangan desa sebesar Rp 1,7 miliar dan terdapat 8 desa yang mencapai anggaran desa sebesar Rp 2 miliar lebih,” kata Roslinda.

Sementara itu, Bupati AM Sukri Sappewali dalam sambutannya mengungkapkan jika alokasi dana bagi desa yang cukup besar seharusnya dibarengi dengan mekanisme pengelolaan yang lebih baik. Itulah sebabnya mengapa pemerintah mengeluarkan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa untuk menjadi acuan atau pedoman pemerintah desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan secara profesional.

“Saya minta para kepala desa tidak usah ragu-ragu untuk melaksanakan anggaran desa sepanjang itu mengikuti aturan yang ada,” pinta AM Sukri Sappewali.

Dikatakannya bahwa tentu kita semua tidak menginginkan adanya kepala desa di Kabupaten Bulukumba yang terjerat hukum akibat tindakan kecurangan dan kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa.

Untuk diketahui dalam Permendagri 20 tahun 2018 tersebut Kepala Desa disebut sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa atau PKPKD dan para perangkat desa seperti sekretaris dan bendahara, serta staf disebut sebagaiPelaksana Pengelolaan Keuangan Desaatau PPKD. (A3/Humas/diskominfo)