Kepala OPD Komitmen Laksanakan Anggaran 2022 Andi Utta : Jangan Sampai Anggaran Kembali ke Pusat

Kepala OPD Komitmen Laksanakan Anggaran 2022 Andi Utta : Jangan Sampai Anggaran Kembali ke Pusat

Bulukumba,- Sebanyak 12 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bulukumba menandatangani Surat Pernyataan Komitmen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022, khususnya OPD yang menangani Dana Alokasi Khusus (DAK), baik DAK fisik maupun non fisik. Penandatanganan ini disaksikan oleh Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf bersama dengan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bantaeng, Poerfika Agus Bachtiar, di Kantor Bupati Bulukumba, Selasa 22 Maret 2022.

Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan, serta untuk mewujudkan belanja pemerintah yang lebih berkualitas (spending better) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam pernyataan komitmen tersebut, tercantum 11 poin yang harus dilakukan sebagai langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022.

Beberapa point yang tertuang dalam pernyataan komitmen itu diantaranya, Melakukan review terhadap Alokasi Anggaran Dana Transfer dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yang sudah disahkan; Mempercepat pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sesuai ketentuan yang berlaku; serta Mempercepat proses pengadaan barang/jasa (PBJ) serta penandatanganan kontrak sesuai dengan Rencana Kegiatan, mempercepat pelaksanaan Program/Kegiatan/Proyek DAK Fisik dan Dana Desa.

Bupati Muchtar Ali Yusuf menyampaikan, belajar dari pengalaman sebelumnya, akibat keterlambatan pelaksanaan program kegiatan maupun pelaporan, menyebabkan anggaran DAK harus kembali ke Pusat. Tahun lalu, lanjutnya Bulukumba kehilangan sekitar 10 milyar rupiah karena keterlambatan tender dan pelaporan.

Olehnya itu Andi Utta sapaan akrabnya, mewanti-wanti agar pelaksanaan anggaran dilakukan tepat waktu. “Saya minta Kepala OPD untuk mempersiapkan dengan baik seluruh tahapan pelaksanaan anggaran dengan tepat waktu. Sehingga penyerapan anggaran pusat lebih maksimal yang tentu berdampak perputaran ekonomi daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, tentu sangat disayangkan jika pemerintah pusat sudah memberi anggaran, namun Pemerintah Daerah tidak dapat melaksanakan sehingga anggaran tersebut harus kembali ke pusat.

“Jangan sampai ini terulang, anggaran itu kembali ke pusat karena tidak mampu melaksanakannya,” imbuhnnya

Senada disampaikan Bupati, Kepala KPPN, Poerfika Agus Bachtiar mengatakan, sesungguhnya anggaran DAK itu turun ke daerah atas usulan dari pemerintah daerah, sehingga ia heran jika dana DAK tersebut tidak dapat dilaksanakan dengan alasan menunggu Juknis.

“Kan dana DAK itu atas usul OPD, sehingga seharusnya seluruh rencana tersebut sudah siap dilaksanakan jika dananya sudah tersedia,” kata Poerfika.

Untuk diketahui, anggaran DAK tahun 2022 yang dikelola Pemerintah Kabupaten Bulukumba sebesar Rp.349 milyar, baik fisik maupun non fisik. OPD yang memiliki DAK dengan nilai besar seperti Dinas PUTR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Kesehatan. (**)