Melalui Rapat Paripurna, Pemda-DPRD Bulukumba Setujui 3 Ranperda

Melalui Rapat Paripurna, Pemda-DPRD Bulukumba Setujui 3 Ranperda

Bulukumba,- Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf bersama Wakil Bupati Andi Edy Manaf menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Bulukumba dengan dua agenda yaitu persetujuan bersama 3 rancangan peraturan daerah dan penyerahan KUA/PPAS APBD tahun anggaran 2023, Rabu 3 Agustus 2022.

Tiga buah ranperda yang disetujui tersebut adalah ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan usulan eksekutif dan dua Ranperda inisiatif DPRD yaitu Ranperda tentang Desa Wisata dan Ranperda tentang Kemudahan Perlindungan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

Kehadiran Bupati dan Wabup Bulukumba di gedung DPRD dalam mengikuti agenda yang dibuat bersama DPRD paling tidak menepis isu bahwa hubungan dua lembaga ini tidak harmonis sebagaimana yang menjadi wacana publik beberapa hari terakhir.

Andi Utta sapaan akrab Bupati Bulukumba menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang telah mengagendakan rapat paripurna tersebut sebagai langkah konstitusional dalam menetapkan perda serta mengikuti tahapan perencanaan penganggaran daerah.

Jika pun dianggap ada riak riak dalam hubungan antara DPRD dan eksekutif selama ini, kata Andi Utta hanyalah perbedaan persepsi saja dalam menafsirkan cara bagaimana berbuat untuk kepentingan masyarakat.

"Hanya persepsi yang berbeda, tujuan sama untuk kepentingan masyarakat," imbuhnya.

Saat rapat paripurna diskorsing untuk istirahat, Bupati dan Wakil Bupati menuju ruang Ketua DPRD Bulukumba H.Rijal untuk makan siang bersama. Momentum tersebut kemudian diabadikan dengan foto bersama dengan pimpinan dan sejumlah anggota DPRD.

Pengantar KUA PPAS 2023

Kebijakan keuangan Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2023 secara umum disusun dalam rangka mewujudkan arah kebijakan dalam dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Bulukumba, dan juga merupakan bentuk konsistensi dari fungsi perencanaan dan penganggaran dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana yang menjadi tema RKPD Tahun 2023 yaitu Pengembangan Daya Tahan Perekonomian Masyarakat dengan Peningkatan Produktivitas Sektor Unggulan Daerah.

Adapun, rencana Penerimaan Daerah dalam KUA-PPAS Tahun 2023 terdiri atas: Pendapatan Daerah dan Penerimaan Pembiayaan Daerah, dengan nilai Pendapatan Daerah sebesar Rp1.417.657.705.935,00, Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp65.000.000.000,00.
 
Sementara rencana Belanja Daerah sebesar Rp1.473.157.705.935,00 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp9.500.0000.000,00