LKPP RAKOR DENGAN BUPATI DAN KPK
Pada Rapat Koordinasi yang berlangsung hari ini Rabu tanggal 18 Juli 2018, di Hotel Four Point Makassar, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo dalam sambutannya dihadapan KPK dan Bupati / Walikota serta Sekretaris Daerah Se Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa LKPP merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden yang bertujuan melakukan reformasi pengadaan barang / jasa pemerintah.
Menurut Agus Prabowo, selama terbentuknya LKPP ini, sudah banyak kebijakan yang telah dilahirkan terkait pengadaan barang / jasa sesuai dengan kondisi daerah.
Saat ini LKPP telah mengembangkan e-katalog untuk mengurangi proses pengadaan barang / jasa dengan metode pelelangan umum / tender dan memperbanyak non tender. Proses Pelelangan secara tender dianggap banyak memakan waktu, biaya, tenaga dan terkadang memakan korban, sehingga LKPP mengembangkan e-katalog dengan 3 (tiga) group yaitu Komoditas Nasional, Komoditas Lokal dan Komoditas Sektoral. Barang yang ada dalam e-katalog ini tidak akan ditender, berapapun harganya.
Penjabat Sekretaris Daerah Tautoto Tanaranggina yang mewakili Gubernur Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten / Kota harus memberikan perhatian terkait pengadaan barang / jasa pemerintah yaitu berupa penguatan kelembagaan dan peningkatan SDM.
"Perlu ada upaya khusus untuk meningkatkan kualitas aparat pengelola layanan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten / Kota. Olehnya itu, dengan Rapat Koordinasi ini, diharapkan menjadi moment untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas personel dan lembaga pengadaan barang dan jasa yang tentunya akan melahirkan transparansi, efektif, efisien, dan akuntabel dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah"ujar Tautoto.
Sementara itu Dwi Aprilia Linda dari Deputy Pencegahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyampaikan bahwa KPK bukan hanya berfungsi penindakan, tapi juga berfungsi sebagai pencegahan dan monitoring penyelenggaraan pemerintahan termasuk pengawasan terkait praktek pengadaan barang dan jasa.
KPK sekaligus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan-perbaikan dalam tata kelola pemerintahan yang baik, yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Komitmen pimpinan dalam hal ini Gubernur, Bupati / Walikota sangat diharapkan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik ini, sehingga Kepala Daerah dapat terhindar dari incaran teman-teman yang bertugas dibidang penindakan.
80% Kasus yang ditangani KPK berawal dari Proses Pengadaan Barang / Jasa, mulai dari Gratifikasi sampai dengan terjadinya Penyuapan, sehingga dengan penggunaan e-katalog dapat mengurangi terjadinya kecurangan dalam proses pengadaan barang / jasa. Karena harga barang yang akan kita beli sudah tertuang dalam daftar harga yang ada dalam e-katalog dan dapat terhindar dari pemahalan dan kemahalan harga barang.(R2/diskominfo)