Pedagang Pasar Sentral Keluhkan Pungli, Pemkab : Perbuatan Oknum dan Ilegal

Pedagang Pasar Sentral Keluhkan Pungli, Pemkab : Perbuatan Oknum dan Ilegal

Bulukumba, Munculnya informasi terkait adanya pungutan liar yang terjadi terhadap pedagang Pasar Sentral Bulukumba disikapi Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Sebuah akun Facebook Info Kejadian Bulukumba memposting adanya pungli dan menjadi perbincangan netizen. Sejumlah pihak menyayangkan dan meminta ketegasan Pemkab. Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bulukumba H. Daud Kahal melalui rilis yang disampaikan ke media (6/10), menghimbau para pedagang agar tidak meladeni permintaan oknum yang melakukan Pungutan Liar. Oknum yang dimaksud dalam postingan tersebut adalah Amir yang sebenarnya sudah tidak lagi diberi tugas untuk melakukan aktifitas di Pasar Sentral karena sudah Digantikan oleh H. Azis selaku Kepala Pasar melalui Keputusan Bupati Bulukumba Nomor 188.45-384 Tahun 2021 Tanggal 27 Agustus 2021 Tentang Penunjukan Petugas Pasar Yang Dikelola Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Informasi tersebut sudah mendapatkan perhatian Bupati Bulukumba H.A. Muchtar Ali Yusuf, ujar Daud Kahal. Daud Kahal menjelaskan jika Bupati Bulukumba telah memerintahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk melakukan penanganan serius dengan melibatkan Inspektorat untuk memproses perbuatan oknum yang meresahkan pedagang Pasar Sentral. Kami berharap Pedagang tidak lagi melayani oknum yang melakukan tindakan ilegal tersebut, sambil menunggu proses yang akan dilakukan oleh tim inspektorat. Tentu tim akan turun melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti-bukti. Jika informasi tersebut benar terjadi, maka tentu ada sanksi tegas yang akan diberikan, tutur Daud Kahal.