BUPATI BULUKUMBA SERAHKAN REMISI UMUM UNTUK NARAPIDANA DI BULUKUMBA PADA PERAYAAN HUT RI KE-76
Bulukumba – Masih dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-76, Kementerian Hukum dan HAM RI memberkan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada narapidana diseluruh Indonesia yang dilaksanakan secara virtual dan serentak dari Kantor Kemenkumham RI di Jakarta. Pemberian remisi pada Kabupaten Bulukumba digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba Jl. Ahmad Yani, selasa (17/8/2021). Hadir dalam acara tersebut Bupati Bulukumba H. A. Muchtar Ali Yusuf Bersama Wabup H. A. Edy Manaf S.Sos, Ketua DPRD Bulukumba H. Rijal. S.Sos didampingi Wakil Ketua DPRD Hj. Siti Aminah Syam dan H. Patudangi Azis, para unsur Forkopimda, Pj Sekda, serta sejumlah Kepala OPD. Mengawali acara, Bupati beserta para undangan mendengarkan arahan dari Kementerian Hukum dan Ham RI. Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam laporannya mengatakan tujuan pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan adalah untuk mengembalikan agar narapidana dan anak berperan aktif di masyarakat setelah dibina di lembaga Pemasyarakatan. Reynhard juga mengatakan tiap narapidana menerima besaran remisi yang bervariasi. Sebanyak 2.491 narapidana dinyatakan bebas setelah menerima Remisi Umum (RU) II; lalu ada 131.939 narapidana yang menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1-6 bulan. "Remisi merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan," ujar Reynhard. Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly menyebut remisi diberikan untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan motivasi diri dalam proses reintegrasi sosial. Melalui proses tersebut, Yasonna meyakini hal itu dapat dijadikan sebagai modal bagi warga binaan sebelum kembali ke masyarakat. "Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi. Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat," ungkap Yasonna. Seusai menerima arahan dari Menteri Hukum dan HAM, Bupati menyerahkan dokumen remisi kepada 2 perwakilan narapidana. Kemudian Bupati Bersama Wabup didampingi Kalapas Kelas IIA Saripuddin Nakku serta para Forkopimda menyempatkan diri untuk meninjau dan sedikit bercengkrama dengan para Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas IIA Buukumba.