DIALOG BERSAMA ORMAS DAN PERS, AKP RAMLI SAMPAIKAN HAL-HAL CARA MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM.

DIALOG BERSAMA ORMAS DAN PERS, AKP RAMLI SAMPAIKAN HAL-HAL CARA MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM.

Bulukumba – Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang dimiliki setiap orang, bahkan telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. Kebebasan untuk mengemukakan pendapat juga merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Cara menyampaikan pendapat pun bisa dilakukan berbagai bentuk, seperti unjuk rasa atau yang juga dikela dengan demonstrasi, pawai, rapat umum, ataupun mimbar bebas. yang paling familiar di telinga kita sebagai masyarakat Indonesia adalah unjuk rasa/demonstrasi atau sering disingkat demo. Demo biasanya disangkut pautkan dengan orang beramai-ramai turun ke jalan, membawa spanduk, poster, baliho, serta terkadang meneriakkan isu atau pendapat yang dikemukakan. Namun, dalam hal menyampaikan pendapat di muka umum ada beberapa prosedur atau pun tata cara yang harus diperhatikan. Hal tersebut disampaikan Kabag Ops Polres Bulukumba AKP Muhammad Ramli ketika mengikuti kegiatan silaturahmi dan dialog bersama ormas, mahasiswa, dan insan pers di Halaman Belakang Kantor Bupati Bulukumba, senin (27/9/2021). AKP Muhammad Ramli menyebutkan bahwa penyampaian pendapat dimuka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal itu selaras dengan tugas Polri yang bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum dan bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku. “pemberitahuan secara tertulis tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penaggung jawab kelompok. pemberitahuan disampaikan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat,” ucap AKP Ramli menjelaskan. Sementara bagi penanggung jawab kegiatan dikatakan Kabag Ops Polres Bulukumba yaitu wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai serta peserta demo dilarang membawa benda-benda yang membahayakan keselamatan umum. “sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa ataupun mengangkut benda-benda atau perkakas yang mebahayakan keselamatan umum,” tambah Kabag Ops AKP Ramli. Lebih jelas hal-hal yang dilarang dalam melakukan demonstrasi adalah sebagai berikut, - menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia; - mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agaman yang dianut di Indonesia; - menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia; - lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan, serta; - menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan.