GELAR BUKA PUASA, DPRD BULUKUMBA UJI PUBLIK LIMA BUAH RANPERDA
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba menggelar buka puasa bersama, Jumat, 24 Mei 2019 di gedung baru Sekretariat DPRD Bulukumba. Berbeda pada tahun sebelumnya, buka puasa kali ini di rangkaikan dengan uji publik 5 (lima) buah ramperda yang merupakan inisiatif DPRD Bulukumba.
Ketua DPRD Hamzah Pangki dalam sambutannya mengatakan kelima ramperda yang di uji coba yaitu Ranperda tentang Penanggulangan kemiskinan, Ranperda tentang penanggulangan penyalahgunaan narkotika,psikotropika,dan zat adiktif lainnya,Ranperda tentang pelestarian lembaga adat, Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan, serta Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik.
Lebih lanjut Hamzah Pangki menjelaskan bahwa pelaksanaan uji publik ini merupakan suatu hal yang menjadi pemekarsa DPRD yang sangat penting sebagai upaya menunjukkan akuntabilitas dalam rangka menghasilkan produk hukum khususnya produk DPRD sebagai upaya dalam transparansi agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana proses dalam pembentukan peraturan daerah.
“Kelima peraturan daerah merupakan pemekarsa anggota DPRD yaitu Ramperda tentang penanggulangan kemiskinan yang di prakarsai oleh H. Safiuddin, ramperda tentang penyalahgunaan narkotika,psikotropika,dan zat adiktif lainnya yang juga di prakarsai Safiuddin, ramperda pelestarian lembaga adat pemrakarsa Hj.Ilmiati, ramperda tentang penyelenggaraan kearsipan inisiatif Syamsir Paro sementara ramperda tentang pengelolaan air limbah domestik di prakarsai oleh Drs.A.Pangeran”jelas Hamzah
Kegiatan yang disiarkan langsung oleh Radio Swara Panrita Lopi 95 MHz ini sangat menjadi perhatian oleh undangan yang hadir dimana para peserta berlomba untuk memberi saran dan masukan agar ramperda yang dihasilkan nanti menjadi lebih baik.
Di Akhir kegiatan dilaksanakan penanda tanganan perjanjian kerjasama tentang penyebarluasan informasi siaran langsung serap aspirasi melalui media interaktif antara sekretaris DPRD Daud Kahal dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Rudy Ramlan.(Diskominfo)